PARIWARA

DbClix

Jumat, 25 Mei 2012

Tumpangsari

Tumpangsari merupakan suatu usaha menanam beberapa jenis tanaman pada lahan dan waktu yang sama, yang diatur sedemikian rupa dalam barisan-barisan tanaman. Penanaman dengan cara ini bisa dilakukan pada dua atau lebih jenis tanaman yang relatif seumur, misalnya jagung dan kacang tanah atau bisa juga pada beberapa jenis tanaman yang umurnya berbeda-beda. 

Untuk dapat melaksanakan pola tanam tumpangsari secara baik perlu diperhatikan beberapa faktor lingkungan yang mempunyai pengaruh di antaranya ketersediaan air, kesuburan tanah, sinar matahari dan hama penyakit. Penentuan jenis tanaman yang akan ditumpangsari dan saat penanaman sebaiknya disesuaikan dengan ketersediaan air yang ada selama pertumbuhan. Hal ini dimaksudkan agar diperoleh pertumbuhan dan produksi secara optimal. 

Kesuburan tanah mutlak diperlukan, hal ini dimaksudkan untuk menghindari persiangan (penyerapan hara dan air) pada satu petak lahan antar tanaman. Pada pola tanam tumpangsari sebaiknya dipilih dan dikombinasikan antara tanaman yang mempunyai perakaran relatif dalam dan tanaman yang mempunyai perakaran relatif dangkal. Sebaran sinar matahari penting, hal ini bertujuan untuk menghindari persiangan antar tanaman yang ditumpangsarikan dalam hal mendapatkan sinar matahari, perlu diperhatikan tinggi dan luas antar tajuk tanaman yang ditumpangsarikan. 

Tinggi dan lebar tajuk antar tanaman yang ditumpangsarikan akan berpengaruh terhadap penerimaan cahaya matahari, lebih lanjut akan mempengaruhi hasil sintesa (glukosa) dan muara terakhir akan berpengaruh terhadap hasil secara keseluruhan. Antisipasi adanya hama penyakit tidak lain adalah untuk mengurangi resiko serangan hama maupun penyakit pada pola tanam tumpangsari. Sebaiknya ditanam tanam-tanaman yang mempunyai hama maupun penyakit berbeda, atau tidak menjadi inang dari hama maupun penyakit tanaman lain yang ditumpangsarikan. 

Sistem tanam tumpangsari mempunyai banyak keuntungan yang tidak dimiliki pada pola tanam monokultur. Beberapa keuntungan pada pola tumpangsari antara lain: 1) akan terjadi peningkatan efisiensi (tenaga kerja, pemanfaatan lahan maupun penyerapan sinar matahari), 2) populasi tanaman dapat diatur sesuai yang dikehendaki, 3) dalam satu areal diperoleh produksi lebih dari satu komoditas, 4) tetap mempunyai peluang mendapatkan hasil manakala satu jenis tanaman yang diusahakan gagal dan 5) kombinasi beberapa jenis tanaman dapat menciptakan beberapa jenis tanaman dapat menciptakan stabilitas biologis sehingga dapat menekan serangan hama dan penyakit serta mempertahankan kelestarian sumber daya lahan dalam hal ini kesuburan tanah. 

* beragam sumber

Minggu, 26 Februari 2012

PROSPEK DAN KELANGSUNGAN ENERGI NASIONAL

Saat ini kebutuhan energi, khususnya energi listrik (energi listrik adalah energi yang mudah dikonrversikan ke dalam bentuk energi yang lain) terus meningkat dengan pesat, bahkan di luar estimasi yang diperkirakan. Hal ini sudah selayaknya sebagai dampak meningkatnya seluruh aktivitas kehidupan yang menggunakan energi listrik.
Selama ini kebutuhan energi bahkan kebutuhan dunia masih mengandalkan minyak bumi sebagai penyangga utama kebutuhan energi. Sementara itu tidak dapat dihindarkan bahwa sumber energi ini semakin langka dan mahal harganya. Bagi Indonesia masalah energi menjadi lebih penting artinya dan perlu mendapatkan penanganan yang khusus karena :
  • Lebih kurang 80 % kebutuhan energi di Indonesia dipenuhi oleh minyak bumi (data 2002)
  • Harga minyak dan Konsumsi minyak bumi yang cenderung meningkat dengan pesat setiap tahun.
  • Banyaknya sumber-sumber alternatif di Indonesia yang perlu dikembangkan.
Pokok-pokok mengenai energi telah dicantumkan dalam Kebijakan Energi Nasional yang tujuan dari kebijakan tersebut adalah penghematan bahan bakar minyak bumi dan pengembangan sumber-sumber energi alternatif lainnya.
Untuk mengatasi hal itu selanjutnya presiden menekankan penghematan bahan bakar minyak dalam negeri terutama untuk kebutuhan yang tidak dapat digantikan dengan bentuk energi yang lain seperti transportasi, feedstock industri dan lain-lain serta pemanfaatan seoptimal mungkin sumber-sumber energi alternatif lain, seperti Tenaga Air, panas bumi, Tenaga Matahari dan sebagainya. 
Dengan mempertimbangkan permasalahan-permasalahan energi tersebut maka diperlukan langkah-langkah serta strategi untuk pengembangan energi lebih lanjut seperti tertuang dalam Kebijakan Energi Nasional. Tujuan Kebijakan Energi Nasional dapat dirumuskan:
  • Pengadaan energi dalam negeri, mengusahakan tersedianya energi dalam negeri secara terus-menerus dalam jumlah dan mutu yang sesuai dengan kebutuhan dan harga yang terjangkau. 
  • Pengadaan energi untuk ekspor, mengusahakan tersedianya minyak, gas bumi, dan sumber energi lain untuk ekspor dengan harga yang paling menguntungkan dalam waktu cukup panjang. 
  • Penghematan penggunaan bahan bakar minyak, menggunakan bahan bakar minyak dengan cara yang sehemat-hematnya terutama untuk kebutuhan yang tidak dapat diganti dengan bentuk energi lain seperti transportasi dan feedstock industri. 
  • Pengembangan sumber-sumber energi lainnya. Mengembangkan sumber energi yang terbarukan (dapat diganti dan tidak habis dipakai) dalam waktu yang tidak terlalu lama, menggantikan sejauh mungkin pemakaian sumber-sumber energi yang tidak terbarukan (tak dapat diganti dan habis dalam jangka waktu tertentu).P
  • Pelestarian Lingkungan. Mengembangkan sumber energi secara efisien dan bijaksana dengan memperhatikan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif terhadap lingkungan pada pengadaan dan pemanfaatan energi. 
  • Menyediakan energi dan mengelola sumber daya energi yang dapat memperkuat ketahanan nasional dalam arti meningkatkan kemampuan dan ketangguhan bangsa Indonesia menghadapi masa depan dan mengurangu ketergantungan pada pemanfaatan energi dari luar negeri.
Untuk tercapainya tujuan tersebut perlu langkah-langkah kebijaksanaan mengenai energi ialah mengusahakan energi tidak habis terpakai sebagai pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri. Untuk memungkinkan tercapainya maka perlu diadakan berbagai lengkah kebijakan yang dikelompokan dalam pola upaya sebagai berikut :
  • Intensifikasi 
  • Konservasi 
  • Indeksasi 
  • Diversifikasi
Dari ke empat pola upaya yang terpenting adalah pola upaya Konservasi dan Diversifikasi :
  • Konservasi adalah uapaya penggunaan energi dengan lebih effisien dengan tidak mengurangi laju pertumbuhan pembangunan. Usaha ini harus didukung dan dilaksanakan semua sektor, rumah tangga, angkutan, prasarana, industri, petanian dan lain-lain. Prinsip ini perlu diterapkanoleh masyarakat dengan ditumbuhkan pengertian dan kesadaran tentang masalah energi, terutama tentang kelangkaan dan mengikuti gaya hidup hemat energi.
  • Diversifikasi adalah usaha strategis mengurangi ketergantungan dari minyak bumi dalam usaha memenuhi kebutuhan energi dalam negeri (kecuali kebutuhan yang tidak dapat diganti dengan bentuk energi yang lain seperti transportasi dan feedstock industri yang harus dilakukan penghematan yang se-hemat-hematnya dan menggantikan dengan jenis energi lain.
Sumber : Saiful Manan. Energi Matahari, Sumber Energi Alternatif Yang Efisien, Handal Dan Ramah Lingkungan Di Indonesia. Program Diploma Iii Teknik Elektro, Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
 

Minggu, 31 Juli 2011

Marhaban ya Ramadhan

Hatiku tak sebening air mengalir dari pegunungan.
Sikapku tidak sesempurna ahli surga.
Tutur kataku tak seindah lantunan ayat suci Al-Qur'an.

Saat yang baik ini dan detik menjelang bulan Ramadhan 1432 H perkenankan diriku ini meminta maaf atas semua khilafku pada semua orang yang telah hadir dalam hidupku, baik yang menyayangiku ataupun yang membenciku.

Marhaban ya Ramadhan Tahun 1432
Mohon maaf lahir dan batin.

Kamis, 24 Maret 2011

KARAKTERISTIK PENDUDUK MISKIN

Karakteristik penduduk miskin secara spesifik antara lain adalah (Pasaribu 2006): 1) sebagian besar tinggal di pedesaan dengan mata pencaharian dominan berusaha sendiri di sektor pertanian (60%), 2) sebagian besar (60%) berpenghasilan rendah dan mengonsumsi energi kurang dari 2.100 kkal/hari, 3) berdasarkan indikator silang proporsi pengeluaran pangan (>60%) dan kecukupan gizi (<80%), proporsi rumah tangga rawan pangan nasional mencapai sekitar 30%, dan 4) penduduk miskin dengan tingkat sumber daya manusia yang rendah umumnya tinggal di wilayah marginal, dukungan infrastruktur terbatas, dan tingkat adopsi teknologi rendah.

Dalam konteks karakteristik kemiskinan masyarakat petani di pedesaan, menarik untuk dikemukakan keterkaitan antara penguasaan lahan dan tingkat kemiskinan. Terdapat korelasi yang kuat antara skala penguasaan lahan dengan indeks kemiskinan dan indeks rumpang kemiskinan (proverty gap). Makin luas penguasaan lahan, makin rendah tingkat kemiskinan (LPEM-FEUI 2004). Bagi tunakisma (petani tanpa lahan), tingkat kemiskinan mendekati 31%, dan bagi petani dengan penguasaan lahan kurang dari 0,10 ha, tingkat kemiskinan mencapai 28,30%. Tingkat kemiskinan menurun secara konsisten menjadi 5,60% bagi rumah tangga petani yang menguasai lahan 2−5 ha.

Sumber : Tahlim Sudaryanto dan I Wayan Rusastra, 2006. Kebijakan Strategis Usaha Pertanian dalam Rangka Peningkatan Produksi dan Pengentasan Kemiskinan. Jurnal Litbang Pertanian, 25(4), 2006.

Jumat, 04 Maret 2011

KEBIJAKAN STRATEGIS PENGEMBANGAN DIVERSIFIKASI LAHAN SAWAH

Kebijakan strategis dan langkah operasional yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan diversifikasi di lahan sawah adalah (Simatupang et al. 2003): 1) memperbaiki ketersediaan dan aksesibilitas terhadap teknologi usaha tani nonberas, 2) memperkuat kapasitas manajemen petani melalui perbaikan pelayanan penyuluhan, khususnya dalam pengembangan komoditas nonberas, 3) memperbaiki ketersediaan dan akses terhadap permodalan untuk mendukung pengembangan komoditas bernilai ekonomi tinggi seperti hortikultura, 4) pengembangan infrastruktur irigasi pompa untuk mempercepat perkembangan diversifikasi usaha tani, 5) meningkatkan produktivitas usaha tani atau mengimplementasikan program stabilisasi harga untuk komoditas yang memiliki risiko tinggi tetapi tingkat profitabilitasnya tinggi, 6) memberdayakan kelembagaan kelompok tani dan membangun jaringan kerja dengan investor dalam rangka mengatasi masalah permodalan dan pemasaran komoditas alternatif, dan 7) mengembangkan infrastruktur (fisik dan kelembagaan) di tingkat usaha tani, pengolahan dan pemasaran, dan kerja sama dengan pihak terkait dalam rangka peningkatan efisiensi pemasaran dan stabilisasi harga khususnya untuk komoditas palawija dan hortikultura.

Sumber : Tahlim Sudaryanto dan I Wayan Rusastra, 2006. Kebijakan Strategis Usaha Pertanian dalam Rangka Peningkatan Produksi dan Pengentasan Kemiskinan. Jurnal Litbang Pertanian, 25(4), 2006.

Sabtu, 19 Februari 2011

PROGRAM PENGEMBANGAN AGRIBISNIS PADI

Berdasarkan reorientasi tujuan pembangunan agribisnis padi, kebijakan pangan global, dan kebijakan negara kompetitor utama di Asia, strategi peningkatan produksi beras yang dipandang sesuai untuk lima tahun mendatang adalah optimalisasi dan efisiensi sistem agribisnis padi yang mencakup optimalisasi penggunaan sumber daya, efisiensi usaha tani padi, dan efisiensi pascapanen. Perlu dipertimbangkan sedikitnya 10 paket program pengembangan agribisnis padi sebagai implementasi dari strategi peningkatan produksi beras.

Lima paket program pertama adalah (Simatupang dan Rusastra 2004): 1) mendorong rasionalisasi manajemen usaha tani dengan mempertimbangkan peningkatan potensi kemandirian manajemen petani, diversifikasi usaha tani, dan percepatan adaptasi teknologi baru, 2) restrukturisasi lembaga pelayanan dan pemberdayaan petani melalui pemberdayaan kelembagaan lokal serta organisasi petani dan advokasi untuk kepentingan petani, 3) revitalisasi sistem inovasi teknologi dan mempertimbangkan usaha penangkaran benih, penelitian dan pengembangan, dan jaringan inovasi interaktif, 4) pemulihan, peningkatan peran, dan pemeliharaan infrastruktur penting dalam mendukung keberhasilan strategi pembangunan, dan 5) restrukturisasi sistem penyediaan sarana produksi dan pembiayaan usaha tani dengan penekanan pada sarana produksi utama seperti pupuk, pestisida, jasa mekanisasi, dan modal usaha tani.

Lima paket program pengembangan agribisnis padi berikutnya adalah: 1) restrukturisasi paket kebijakan harga dan perdagangan dengan mempertimbangkan profitabilitas minimum, nilai tukar rupiah, dan harga beras di tingkat konsumen, 2) revitalisasi industri pascapanen melalui renovasi mesin penggilingan padi, pengembangan usaha jasa perontok mekanis, pembangunan lantai jemur, dan investasi mesin pengering padi, 3) pengembangan jaring pengaman sosial bagi petani dan penduduk miskin dengan pengembangan lumbung pangan di daerah terpencil rawan pangan dan pelaksanaan Raskin yang terarah, 4) pemantapan disentralisasi dan harmonisasi kebijakan pembangunan melalui penyerahan tugas dan kewenangan pembiayaan dan pemberdayaan petani kepada pemerintah kabupaten, dan 5) pembukaan, optimalisasi, dan pengendalian konversi lahan pertanian melalui pemanfaatan secara optimal lahan gambut dan pasang surut, mendorong konsolidasi lahan pertanian, dan mencegah konversi lahan pertanian produktif.

Sumber : Tahlim Sudaryanto dan I Wayan Rusastra, 2006. Kebijakan Strategis Usaha Pertanian dalam Rangka Peningkatan Produksi dan Pengentasan Kemiskinan. Jurnal Litbang Pertanian, 25(4), 2006.

Jumat, 04 Februari 2011

DIMENSI KEMISKINAN

Penanganan masalah kemiskinan perlu difokuskan pada kemiskinan absolut daripada kemiskinan relatif (Khomsan 1999). Tujuan utama program pengentasan kemiskinan adalah mengembangkan kesetaraan posisi dan kemampuan masyarakat. Fokus penanganan masalah perlu didasarkan pada permasalahan pokok yang dihadapi masyarakat melalui pengembangan instrumen kebijakan yang relevan.

Dimensi kemiskinan secara intertemporal mengalami perubahan dengan mempertimbangkan aspek nonekonomi masyarakat miskin. Sedikitnya terdapat sembilan dimensi kemiskinan yang perlu dipertimbangkan, yaitu: 1) ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar (pangan, sandang, dan perumahan), 2) aksesibilitas ekonomi yang rendah terhadap kebutuhan dasar lainnya (kesehatan, pendidikan, sanitasi yang baik, air bersih, dan transportasi), 3) lemahnya kemampuan untuk melakukan akumulasi kapital, 4) rentan terhadap goncangan faktor eksternal yang bersifat individual maupun massal, 5) rendahnya kualitas sumber daya manusia dan penguasaan sumber daya alam, 6) ketidakterlibatan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, 7) terbatasnya akses terhadap kesempatan kerja secara berkelanjutan, 8) ketidakmampuan untuk berusaha karena cacat fisik maupun mental, dan 9) ketidakmampuan dan ketidakberuntungan secara sosial.

Sumber : Tahlim Sudaryanto dan I Wayan Rusastra, 2006. Kebijakan Strategis Usaha Pertanian dalam Rangka Peningkatan Produksi dan Pengentasan Kemiskinan. Jurnal Litbang Pertanian, 25(4), 2006.

Kebijakan Pembangunan Agribisnis Padi

Konteks kebijakan yang perlu dipertimbangkan adalah (Simatupang dan Rusastra, 2004): 1) krisis ekonomi, 2) kemiskinan dan kerawanan pangan, 3) keterbatasan kebijakan fiskal dan moneter, 4) liberalisasi perdagangan, 5) integrasi pasar, 6) ketimpangan distribusi pembangunan dan marginalisasi pasar, 7) pelaksanaan desentralisasi pembangunan, dan 8) perubahan polaiklim El Nino dan La Nina.

Beberapa tantangan dan hambatan internal yang perlu dipertimbangkan adalah: 1) kecenderungan penurunan daya saing yang ditunjukkan oleh penurunan total faktor produksi dan profitabilitas usaha tani padi, 2) marginalisasi kemampuan usaha tani akibat perpaduan dari marginalisasi luas pemilikan lahan, penurunan laju pertumbuhan produktivitas, dan penurunan profitabilitas, 3) penurunan laju pertumbuhan produksi akibat perlambatan laju pertumbuhan luas panen dan produktivitas usaha tani padi, 4) peningkatan variabilitas produksi sebagai akibat makin rentannya usaha tani padi terhadap perubahan iklim dengan tingkat ancaman yang makin meningkat dan tidak menentu, dan 5) hambatan internal dalam bentuk kendala sumber daya lahan dan air, teknologi, modal, dan sarana produksi.

Berdasarkan konteks kebijakan dan tantangan serta hambatan internal tersebut, reorientasi tujuan kebijakan pengembangan agribisnis (padi) hendaknya diarahkan untuk: 1) meningkatkan pendapatan dan ketahanan pangan petani, 2) memantapkan ketahanan pangan nasional, dan 3) mendinamisasi perekonomian desa. Reorientasi tujuan ini berbeda dengan paradigma lama yang hanya difokuskan pada pemantapan ketahanan pangan nasional, tetapi kurang memperhatikan ketahanan pangan rumah tangga dan pendapatan keluarga tani.

Sumber : Tahlim Sudaryanto dan I Wayan Rusastra, 2006. Kebijakan Strategis Usaha Pertanian dalam Rangka Peningkatan Produksi dan Pengentasan Kemiskinan. Jurnal Litbang Pertanian, 25 (4), 2006

KLIK IKLAN BERHADIAH DOLLAR